• Jl. Chr. Soplanit Rumah Tiga-Ambon.
  • +6281-15111-1312
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
1430 dilihat       15 Juli 2024

Indikasi Geografis dalam Melestarikan Produk Khas Maluku dan Kesejahteraan Masyarakat

Ambon, 15 Juli 2024 – Perlindungan Indikasi Geografis (IG) semakin menjadi sorotan dalam upaya melestarikan produk khas wilayah Maluku. Perlindungan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga berperan penting dalam melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat, memperkuat kelembagaan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Maluku, yang dikenal dengan kekayaan alam dan budayanya, memiliki beragam produk khas yang patut dilindungi melalui IG. Produk-produk tersebut mencakup Cengkeh Tuni, Cengkeh Hutan, Pala Liat, Minyak Kayu Putih, Sagu Molat, Durian Soya, Jeruk Kisar, Kayu Manis Kulilawang, dan Kopi Tuni. Sebelumnya, Pala Banda dan Kain Tenun Ikat Tanimbar telah berhasil didaftarkan di Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dengan adanya perlindungan IG, kualitas dan reputasi produk-produk khas Maluku dapat terjaga. IG menjamin bahwa produk tersebut berasal dari wilayah tertentu dengan karakteristik yang unik dan tidak dapat ditemukan di tempat lain. Hal ini akan memberikan nilai tambah bagi produk-produk tersebut di pasar nasional maupun internasional.
Selain itu, perlindungan IG juga berkontribusi dalam melestarikan lingkungan dan budaya setempat. Pengetahuan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi mengenai cara bercocok tanam, memanen, dan mengolah produk khas Maluku dapat terus dijaga dan dilestarikan. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan warisan budaya Maluku.
Keberhasilan perlindungan IG tentunya memerlukan kerjasama yang erat antara petani, masyarakat, serta dukungan penuh dari pemerintah. Dengan tercatatnya produk-produk khas Maluku di investasi Kekayaan Intelektual Komunal, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi yang signifikan. Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat akan terjadi seiring dengan meningkatnya permintaan dan harga produk yang dilindungi IG.
Melalui perlindungan IG, Maluku tidak hanya menjaga kekayaan alam dan budayanya, tetapi juga memberikan dorongan besar bagi perekonomian lokal. Dengan demikian, penting bagi seluruh pihak terkait untuk bersinergi dan memastikan produk-produk khas Maluku mendapatkan perlindungan yang layak di Kekayaan Intelektual Komunal.

https://www.facebook.com/share/p/39WXpBhDLcLyp4VU/ 
Prev Next

- BSIP Maluku


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik
    26 Feb 2026 - By BSIP Maluku
  • Thumb
    Kolaborasi Dorong Percepatan Tanam Padi dan Hilirisasi Perkebunan
    23 Feb 2026 - By BSIP Maluku
  • Thumb
    Apel Pagi 23 Februari 2026: Apresiasi Kinerja dan Akselerasi Program BBRMP Maluku
    23 Feb 2026 - By BSIP Maluku
  • Thumb
    Percepatan Kinerja UPBS dan Zona Integritas BBRMP Maluku
    23 Feb 2026 - By BSIP Maluku
  • Thumb
    Kapoksi BBRMP Maluku Resmi Dikukuhkan
    13 Feb 2026 - By BSIP Maluku

tags

BSIPMaluku indikasigeografis kik

Kontak

+6281-15111-1312
+6281-15111-1312
[email protected]

Webiste :

https://maluku.brmp.pertanian.go.id

Alamat :

Kementerian Pertanian :

Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12550)

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) : 

Jl. Raya Ragunan No. 29 Kel. Jati Padang, Kec. Ps Minggu Jakarta Selatan - DKI Jakarta (12540)

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku :

Jl. Chr. Soplanit Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku (97234)

  •  

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku. All Right Reserved